Pemerintah Tak Bayar Utang BUMN, Wakil Menteri: Arus Kas Ada Tekanan: Ekonomi Okezona

JAKARTA – Kementerian LEDAKAN kekhawatiran utang pemerintah terhadap perusahaan pelat merah akan mengganggu arus kas. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mengatakan keterlambatan pembayaran utang pemerintah memberikan beban pada keuangan perusahaan.

Di satu sisi BUMN menerima tugas pemerintah, namun perusahaan membutuhkan pembiayaan untuk modal kerja dan pelaksanaan tugas pemerintah.

Karena piutangnya belum dilunasi, perusahaan harus mengajukan pinjaman untuk menjalankan tugas pemerintahan dan sebagai modal kerja. Namun, pinjaman tersebut memiliki bunga, sehingga manajemen harus mengeluarkan lebih banyak sumber daya untuk melunasinya.

Soalnya, kalau belum dibayar, kita harus punya modal kerja, sehingga akan menekan arus kas dan kemudian kita harus berhutang untuk modal kerja, kata Tiko dalam rapat DPR/MPR. kawasan, Rabu (20 September 2023).

Beberapa direksi utama BUMN baru saja melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI. Dalam perundingan, mereka meminta pemerintah membayar tunggakan klaim perusahaan.

Tiko mengatakan, pihaknya meminta pemerintah segera membayar utangnya kepada perusahaan tersebut. Dukungan politik dari Komisi VI juga diperlukan.

Ikuti berita Okezone berita Google


Ia sendiri enggan membeberkan total tagihan BUMN yang tidak dibayar pemerintah. “Pada dasarnya, kami mendukung pembayaran yang dipercepat,” katanya.

Diakuinya, setiap tahun ada tagihan atau tagihan yang belum dibayar, hal itu berkaitan dengan tugas pemerintah untuk BUMN.

“Pelaporan pekerjaan kali ini ya, setiap tahunnya selalu ada tunggakan yang beredar,” ucapnya.

Dari kasus tersebut, Tiko menyebut perlunya regulasi yang jelas. Khususnya pengaturan tugas pemerintah kepada perusahaan berdasarkan anggaran fiskal yang memadai.

Konten di bawah ini disajikan oleh pengiklan. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam konten ini.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *