BEKASI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mendengarkan tim jaksa (JPU) yang menangani kasus pembunuhan dengan terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M. Dede Solehuddin. Pasalnya, jaksa kembali meminta penundaan sidang pembacaan dakwaan.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Sari II Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (18/09/2023), jaksa Omar Syarif Hidayat kembali meminta sidang ditunda untuk pembacaan dakwaan. Jika menumpuk pada sidang hari ini, maka jaksa telah menunda sidang sebanyak empat kali.
Usai mendengarkan permohonan jaksa, Ketua MK Suparna mengingatkan jaksa bahwa dirinya telah menunda sidang sebanyak empat kali. Suparna kemudian meminta jaksa menjelaskan penundaan tersebut.
“Karena ini yang keempat kalinya gugatannya (dibatalkan). apa kebenarannya “Biar kita semua tahu alasannya,” kata Suparna di ruang sidang, Senin.
“Masih dalam tahap persiapan izin mulianya,” jaksa Omar Syarif Hidayat.
“Pengaturannya? Ini yang keempat kalinya lho. “Coba buka saja, dituntut atau tunggu laporan (rencana penuntutan) dari atasan lho,” kata hakim.
“Anda masih mempersiapkannya, Yang Mulia,” jawab jaksa lagi.
“Jadi belum sampai ke kejaksaan dan kejaksaan?” tanya hakim lagi.
“Iya Yang Mulia, masih kami susun,” jawab jaksa.
Ikuti berita Okezone berita Google
Konten di bawah ini disajikan oleh pengiklan. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam konten ini.
Quoted From Many Source