Carbon Exchange Diterbitkan Minggu Depan, BEI Tak Dapat Izin OJK: Okezone Economy

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak mendapat izin dari Kantor Jasa Keuangan (OJK) terkait pelaksanaannya pertukaran karbon. Bahkan, OJK menyatakan akan segera memulai pertukaran karbon pada minggu depan.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan BEI masih menunggu izin dari OJK. Setelah mendapat legalitas, bursa akan menerbitkan peraturan turunannya.

Permohonan izin sudah kami ajukan. Nanti izinnya keluar, kami tunggu, kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).

Apakah BEI akan menambah direktorat baru?

Soal kemungkinan penambahan direktorat atau divisi baru di bursa – setelah mendapat izin – Jeffrey menilai hal itu tidak perlu. Kewenangan yang bertanggung jawab baginya masih sama, mengingat unit karbon yang diperdagangkan merupakan surat berharga sesuai POJK.

Jika struktur organisasi bursa diubah menjadi struktur pengelolaan karbon, jelas Jeffrey, maka diperlukan izin baru dari OJK.

“Yang jelas di POJK 14 Tahun 2023, satuan karbon itu surat berharga. Artinya sama dengan surat berharga yang saat ini dipegang bursa. Jadi bukan di direktorat baru,” jelasnya.

Ikuti berita Okezone berita Google


Sebelumnya, Jeffrey mengatakan bursa telah menyiapkan 4 skema perdagangan pertukaran karbon, empat skema tersebut adalah pasar reguler, lelang, negosiasi, dan marketplace. Sebelumnya, keempat mekanisme transaksi tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama BEI Iman Rachman dalam acara tersebut.

Pasar reguler adalah tempat bertemunya penawaran (bid) dan permintaan (ask). Mirip dengan pasar saham, penawaran dan permintaan unit karbon akan membawa pembeli dan penjual ke dalam antrian pesanan menunggu harga stabil.

Pasar lelang merupakan penjualan satu arah dari pemilik proyek karbon. Ini seperti penawaran umum perdana (IPO) di mana pemilik proyek karbon dapat menawar volume dan harga unit.

Pasar negosiasi memberikan ruang bagi pembeli dan penjual untuk menyelesaikan kontrak pembelian di luar bursa. Penyelesaian transaksi (settlement) tetap berada pada pihak yang dikonfirmasi melalui carbon exchange.

Terakhir, ini adalah pasar di mana pemilik dapat menunjukkan proyek karbon mereka kepada pembeli melalui mekanisme ini. Mirip dengan pasar pada umumnya, pembeli dapat mencari, menelusuri, dan membeli dengan harga dan volume yang ditentukan.

“Marketplace Market: semacam pasar pada umumnya, proyek bisa dipresentasikan dan pembeli bisa mengajukan penawarannya,” jelas Jeffrey.

Konten di bawah ini disajikan oleh pengiklan. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam konten ini.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *