JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak mendapat izin dari Kantor Jasa Keuangan (OJK) terkait pelaksanaannya pertukaran karbon. Bahkan, OJK menyatakan akan segera memulai pertukaran karbon pada minggu depan.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan BEI masih menunggu izin dari OJK. Setelah mendapat legalitas, bursa akan menerbitkan peraturan turunannya.
Permohonan izin sudah kami ajukan. Nanti izinnya keluar, kami tunggu, kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).
Apakah BEI akan menambah direktorat baru?
Soal kemungkinan penambahan direktorat atau divisi baru di bursa – setelah mendapat izin – Jeffrey menilai hal itu tidak perlu. Kewenangan yang bertanggung jawab baginya masih sama, mengingat unit karbon yang diperdagangkan merupakan surat berharga sesuai POJK.
Jika struktur organisasi bursa diubah menjadi struktur pengelolaan karbon, jelas Jeffrey, maka diperlukan izin baru dari OJK.
“Yang jelas di POJK 14 Tahun 2023, satuan karbon itu surat berharga. Artinya sama dengan surat berharga yang saat ini dipegang bursa. Jadi bukan di direktorat baru,” jelasnya.
Ikuti berita Okezone berita Google
Konten di bawah ini disajikan oleh pengiklan. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam konten ini.
Quoted From Many Source