JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bereaksi terhadap teror debt collector yang kejam dalam menagihnya utang.
Ketua Divisi Pengaduan YLKI Rio Priabodo mengatakan, ada cara pemulihan yang bisa dan tidak bisa dilakukan debt collector. Hal ini dapat diawasi oleh pemerintah dan masyarakat.
“YLKI menerima pengaduan pinjaman setiap hari. “Kadang ada kaitannya dengan aduan penagihan,” kata Rio kepada Okezone, Rabu (20/9/2023).
Lanjutnya, hal-hal seperti itu perlu diwaspadai dan ditindaklanjuti ke depannya. Mengenai cara penerapan sistem agar pinjaman ini ditagih sesuai SOP yang berlaku.
“OJK punya aturan mengenai tata cara pemungutannya. Perlu dipelajari apakah metode penagihan utang legal dan ilegal berbeda. “Ini yang harus dievaluasi dan harus ada partisipasi masyarakat,” tutupnya.
Ikuti berita Okezone berita Google
Konten di bawah ini disajikan oleh pengiklan. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam konten ini.
Quoted From Many Source