Daftar mobil yang wajib mendapat prioritas di jalan raya: Okezone Economy

JAKARTA – Kendaraan ini mendapat prioritas di jalan raya. Mulai dari mobil pemadam kebakaran hingga kendaraan lembaga negara terkemuka.

Oleh karena itu, setiap pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat harus sadar untuk memprioritaskan kendaraan tersebut karena memiliki kebutuhan khusus dan situasi darurat. Demikian dikutip dari akun Instagram resmi @ditjen_hubdat, Selasa (19/9/2023).

Namun masih banyak pengguna jalan yang mengabaikannya. Akibatnya kendaraan seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pemerintah terlambat sampai di tempat tujuan.

Padahal, berdasarkan Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pengguna jalan yang mempunyai hak utama mendapat prioritas dengan urutan sebagai berikut:

1. Petugas pemadam kebakaran sedang bertugas

2. Ambulans mengangkut orang sakit

3. Kendaraan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Sumber daya pengelolaan lembaga negara Indonesia

5. Kendaraan pejabat senior lembaga negara asing yang menjadi tamu negara

Ikuti berita Okezone berita Google


6. Prosesi pemakaman

7. Konvoi/kendaraan tertentu atas kebijaksanaan petugas polisi

Sebelumnya, terdapat peristiwa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menghalangi mobil ambulans yang membawa seorang anak kritis.

Kejadian ini mengakibatkan anak tersebut meninggal dunia karena terlambat ditangani tim medis.

Hal ini bukanlah contoh yang baik untuk ditiru, karena bertentangan dengan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasar 134.

Konten di bawah ini disajikan oleh pengiklan. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam konten ini.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *