JAKARTA – Kendaraan ini mendapat prioritas di jalan raya. Mulai dari mobil pemadam kebakaran hingga kendaraan lembaga negara terkemuka.
Oleh karena itu, setiap pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat harus sadar untuk memprioritaskan kendaraan tersebut karena memiliki kebutuhan khusus dan situasi darurat. Demikian dikutip dari akun Instagram resmi @ditjen_hubdat, Selasa (19/9/2023).
Namun masih banyak pengguna jalan yang mengabaikannya. Akibatnya kendaraan seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pemerintah terlambat sampai di tempat tujuan.
Padahal, berdasarkan Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pengguna jalan yang mempunyai hak utama mendapat prioritas dengan urutan sebagai berikut:
1. Petugas pemadam kebakaran sedang bertugas
2. Ambulans mengangkut orang sakit
3. Kendaraan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Sumber daya pengelolaan lembaga negara Indonesia
5. Kendaraan pejabat senior lembaga negara asing yang menjadi tamu negara
Ikuti berita Okezone berita Google
Konten di bawah ini disajikan oleh pengiklan. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam konten ini.
Quoted From Many Source