JAKARTA – Pekerjaan macam apa ini? Dikatakan? siapa yang kalah Antam 1,1 ton emas dalam setelan itu. Nama Budi Said mulai semakin dikenal masyarakat saat menggugat Antamo.
Hal ini terjadi setelah ia merasa dirugikan karena tidak mendapatkan hak penuhnya dari perusahaan pertambangan milik negara (BUMN).
Gugatan Budi terhadap Antam mengakibatkan dirinya tidak menerima emas batangan sebanyak 1,1 ton yang seharusnya menjadi miliknya dari total transaksi emas dengan Antam pada 19 Maret 2018 sebanyak 7,07 ton. Emas yang dikirim Antam ke Budi bertahap hingga 25 September 2018 baru ditemukan hanya 5,9 ton.
Hampir satu setengah tahun berlalu, Budi baru mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2020. Sejak saat itu, serangkaian persidangan pun dilakukan, dimulai dari Pengadilan Negeri Surabaya yang memenangkan gugatan Budi. lalu kasasi yang dimenangkan Antam, lalu kasasi Budi ke Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkannya, hingga akhirnya permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Antam yang tetap memenangkan Budi.
Berdasarkan hasil PK Antam yang ditolak pada 12 September 2023, berarti Antam harus menyerahkan emas sebanyak 1.136 kg atau 1,1 ton kepada Budi sebagai haknya. Jika dirupiahkan, 1,1 ton emas saat ini bernilai Rp 1,15 triliun.
Lalu apa peran Budi Said? yang mengalahkan Antam dalam gugatan 1,1 ton emas.
Budi Said merupakan seorang pengusaha yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Tridjaya Kartika Group.
Ikuti berita Okezone berita Google
Konten di bawah ini disajikan oleh pengiklan. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam konten ini.
Quoted From Many Source